Senin, 04 April 2011

Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata
Ada dua alasan:
1. Karena Wanprestasi.kesalahan, kesengajaan, kekhilafan dari debitur
2. Overmacht.Karena keadaan memaksa
Dalam Wanprestasi tentu ada kelalaian/alpa,
cidera janji.Kesengajaan,
kesalahan


Sanksi dari wanprestasi:
1. Ganti Rugi
Biaya
Ganti Rugi Rugi
Bunga
Pembatasan Ganti Rugi: - 1247
- 1248
- 1250
Ps. 1266 KUHPerdata
2. Pembatalan
3. Peralihan risiko Ps. 1237: 2
4. Pembayaran ongkos perkara
Untuk terjadinya wanprestasi, kreditur dapat berupaya:
1. Tuntutan ganti rugi dan lain-lain.
2. Reele Executie (Eksekusi Nyata)
3. Parate Executie (Eksekusi Langsung)
Penetapan lalai diperlukan/tidak diperlukan:
Tidak diperlukan :
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Prestasi berarti bagi kreditur jika dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan (Ps. 1243 KUHPerdata)
Misal: Penjahit pakaian pengantin.
- Debitur melanggar perikatan untuk tidak berbuat.
- Dalam persetujuan sudah ditentukan adanya vervaal termijn.
- Dalam pemenuhan prestasi yang tidak baik dan membawa akibat positif.
Contoh: Penyerahan kuda sakit menular pada kuda yang lain.
Diperlukan :
- Tidak ada vervaal termijn.
- Pemenuhan prestasi tidak baik menimbulkan akibat negatif.
* Pernyataan lalai disebut sommatie / somasi yaitu: surat teguran dari Pengadilan Negeri atau ingebreke steling yaitu: surat teguran dari kreditur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Akibat wanprestasi ganti rugi berupa : Biaya, Kerugian, Bunga.
Kerugian : 1. Dapat diduga sepatutnya.
2. Sebagai akibat langsung dari wanprestasi.
Reele Executie atau Eksekusi Nyata
Syarat: Putusan Hakim memberi kuasa kepada kreditur mewujudkan sendiri prestasi Ps. 1241.yang menjadi haknya dan biaya ditanggung debitur
Parate Executie atau Esekusi langsung oleh kreditur tanpa melalui putusan hakim.
Kesulitan : Prestasi untuk memberi sesuatu.
Ps. 1246 ganti rugi terdiri dua hal:
1. Kerugian yang nyata-nyata diderita.
2. Keuntungan yang seharusnya diperoleh.
3. Biaya-biaya.
Overmacht/Force Majeure
Unsur-unsur Overmacht :
- Tidak ada kesalahan/kelalaian debitur.
- Adanya peristiwa/keadaan yang tidak dapat diketahui lebih dahulu.
- Risiko ada pada masing-masing pihak/tidak beralih kepada debitur.
Teori Keadaan Memaksa : Subyektif dan Obyektif .
Teori menyangkut pribadi/kemampuan debitur sendiri.Subyektif
Vollmar menyebut “Relatieve Overmacht” .
Kesulitan-kesulitanDasar debitur.
menyangkut kemampuan semua orang/semuaTeori Obyektif debitur.
Vollmar menyebut “absolut overmacht”.
KesulitanDasar bagi semua debitur.
Sifat Keadaan Memaksa : tetap dan sementara
Tetap Misal : barang musnah
Misal : ada laranganSementara
Risiko keadaan overmacht
PsPerjanjian sepihak ditanggung kreditur 1245
PsPerjanjian timbal balik ditanggung masing-masing pihak 1545, 1553,
Beban pembuktian overmacht ada pada “debitur”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar