Minggu, 09 Juni 2013

Letter of Credit (Akutansi Internasional)



Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Manfaat bagi nasabah :
- Nasabah (eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
- Karyawan mempunyai alternatif lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
- Menghindari korespondensi yang berkali-kali.
Persyaratan yang harus dipenuhi :
L/C IMPOR
• Copy API (Angka Pengenal Importir).
• SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
• Copy KTP pejabat perusahaan.
• Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
• Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
• Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
• Membuka rekening di Bank (untuk memudahkan pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam proses L/C Impor).
SKBDN ( Surat Berdokumen Dalam Negeri)
- SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
- Copy KTP pejabat perusahaan.
- Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN.
- Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan SKBDN.
- Membuka rekening di Bank.
LC EKSPOR
• SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
• Copy KTP pejabat perusahaan.
• Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
• Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
• Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
• Membuka rekening di Bank.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.

4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant
Jenis-jenis L/C :
·       Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
·       Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
·        Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
·       Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
·       Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
·        Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
·       Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
·        Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
·       Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
Alur Proses Letter of Credit
(1). Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
(2). Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
(3). Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
(4). Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
(5). Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
(6). Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan
dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
(7). Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
(8). Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.

Contoh Kasus Letter of Credit 
Pada bulan Oktober, sebuah perusahaan Perancis (penjual) dan perusahaan Shanghai (pembeli) telah menetapkan suatu kontrak penjualan 200 set komputer elektronik (1000 USD masing-masing), dan pembayaran akan dilakukan berdasarkan surat irrecoverable kredit. Dan pengiriman harus dilakukan pada Desember di Port de Marseille. Pada tanggal 15 November, Bank of China Cabang Shanghai (bank penerbit) membuat surat tidak dapat dibatalkan $ 200,000 kredit sesuai dengan instruksi pembeli dan menugaskan sebuah bank Perancis di Marseille untuk memberitahu dan bernegosiasi surat kredit. Pada tanggal 20 Desember penjual memuat 200 komputer di papan dan mendapatkan bill of lading, polis asuransi, faktur dan dokumen lain seperti yang dipersyaratkan oleh letter of credit. Dan kemudian ia pergi ke bank Marseille untuk negosiasi. Setelah meninjau, dokumen konsisten, sehingga bank telah membayar $ 200.000 langsung ke penjual. Pada saat yang sama, 10 hari kapal kargo meninggalkan pelabuhan Marseilles, kargo, bersama dengan semua barang, tenggelam ke laut dalam badai berat. Pada saat itu bank penerbit telah menerima seluruh rangkaian dokumen dan pembeli sudah tahu total kerugian dari barang. Bank of China Cabang Shanghai berniat untuk mengganti bank negosiasi untuk membayar harga pembelian sebesar $ 200.000 dengan alasan bahwa pelanggan tidak bisa mengharapkan barang.
Analisis dari Kasus Diatas :

1.      Pihak yang berperan sebagai pembeli (Buyer) yaitu Perusahaan Shanghai
2.      Pihak yang berperan sebagai penjual (Seller) yaitu Perusahaan Perancis
3.      Bank Eksportir yaitu Bank Perancis di Marseille
4.      Bank Importir yaitu Bank of China
5.      Barang yang diperjual-belikan yaitu 200 set komputer elektronik (1000 USD masing-masing).

Sumber :

Sabtu, 04 Mei 2013

International Monetary Fund (IMF)


Dana Moneter Internasional (IMF) adalah organisasi internasional yang bertanggung jawab didalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah – masalah keseimbangan neraca keuangan masing – masing negara. Salah satu misinya adalah membantu negara – negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan – kebijakan tertentu, misalnya privatisasi Badan Usaha Milik Negara. Dari negara – negara anggota PBB yang tidak menjadi anggota IMF dalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra, Monako, Tuvalu, dan Nauru.
IMF dijuluki organisasi internasional paling berkuasa di abad 20, yang sangat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan sebagian besar penduduk bumi. Ada pula yang mengolok – ngolok IMF sebagai singkatan dari “Institute Of Mistery and Famine” (Lembaga Kesengsaraan dan Kelaparan). Sebagaimana halnya Bank Dunia, lembaga ini dibentuk sebagai hasil kesepakatan Bretton Wods setelah perang dunia II. Menurut pencetusnya, Keynes dan Dexter White tujuannya adalah menciptakan lembaga demokratis yang menggantikan kekuasaan para bankir san pemilik modal internasional yang bertanggung jawab terhadap resesi ekonomi pada dekade 1930an, akan tetapi peran itu sekarang berbalik 180 derajat setelah IMF dan Bank Dunia menerapkan model ekonomi neo-liberal yang menguntungkan para pemberi pinjaman, bankir swasta dan investor internasional.
Tujuan IMF
Dalam status pendirian IMF disebut enam tujuan yang ingin dicapai oleh IMF, yaitu :
a. Untuk memajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan                                                                lembaga
b.   Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia
c.   Untuk memajukan stabilitas kurs valuta asing
d. Untuk mengurangi dan membatasi praktek – praktek pembatasan terhadap    pembayaran internasional
e.  Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami defisit yang sifatnya semnetara sampai dapat diatasi dengan jalan menyesuaikan tingginya kurs devisa.
f. Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran

Peran IMF Dalam Pekonomian Indonesia

            Pada bulan Juli 1997, krisis ekonomi di Asia turut menghantam Indonesia yang pada waktu sebelumnya Dollar AS baru sekitar Rp. 2.400,00. Pemerintah Indonesia di bawah Presiden  Soeharto secara resmi memintan bantuan dan campur tangan IMF di dalam mengatasi krisis moneter dan ekonomi.IMF dipercaya sebagai “dewa penolong” yang dapat menciptakan stabilitas financial. Pada tanggal 31 Oktober 1997, IMF mengumumkan bantuan $40 milyar untuk perbaikan ekopnomi Indonesia, yang selanjutnya ditambah menjadi $45 milyar sebagai kompensasi atas reformasi ekonomi
            Ketika krisis menghantam Indonesia pada pertengahan 1997, dampak yang langsung terasa membebani Indonesia adalah terjadinya perubahan nilai tukar rupiah terhdap dolas AS secara tajam. Penurunan nilai tukar rupiah yang sangat drastis tersebut mengakibatkan cadangan devisa pemerintah Indonesia nyaris terkuras habis untuk menyelamatkan arus impor agar tetap relative terjaga. nyaris terkurasnya cadangan devisa Negara, memaksa pemerintah pada waktu itu untuk segera berpaling pada IMF agar segera menjadi penyelamat ekonomi Indonesia. Tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa harapan terbesar pemerintah Indonesia untuk meminta berpaling ke IMF pada waktu itu adalah dalam rangka untuk mendapatkan kucuran dana segar (hutang) dari lembaga keuangan internasional tersebut.
            Oleh sebab itu, sejak ditandatanganinya Letter of Inten (LOI) pada tahuyn 1997 antara pemerintah Indonesia dengan IMF maka praktis  Indoneisa mulai saat itulah hutang luar negeri merupakan andalan utama pemerintah Indonesia untuk mengatasi krisis ekonomi yang tengah melanda negeri ini. Keaadan ini tidak mengubah keadaan perekonomian Indonesia dengan cepat. Bahkan, pada tanggal 22 januari 1998, rupiah menembus Rp. 17.000,- per dollar AS. IMF tidak menunjukan rencana bantuannya setelah mempelajari tanda-tanda  Presiden Soeharto akan menunjuk Menristek Habibie sebagai cawapres untuk mendampinginya. Dalam pergolakan ekonomi ini, mata uang rupiah jatuh merosot, dan diikuti segera oleh pasar modal.
            Krisis ekonomi yang bermula dari terjadinya gejolak nilai rupiah, akhirnya telah membuahkan dampak yang luas terhadap perekonomian nasional. Kegiatan ekonomi nasional sampai pertengahan tahun 1997 masih tumbuh secara mengesankan, mulai tahun 1998 telah mengalami significant deterioration. Laju inflasi meningkat sangat cepat seiring melemahkan nilai rupiah. Sementara itu, kebutuhan dana untuk berbagai kebutuhan usaha tidak terpenuhi sebagai akibat menurunnya kepercayaan masyarakat (domestik maupun internasional) terhadap perbankan dan prospek ekonomi Indonesia. Perkembangan ini telah mengakibatkan Indonesia mengalami krisis kembar, yaitu terjadinya krisis nilai ntukar dan krisis perbankan secara bersamaan
Pada pertengahan 1998, perekonomian Indonesia masih terpuruk. Diperkirakan 113 Juta orang penduduk Indonesia (56%dari jumlah penduduk) berada dibawah garis kemiskinan. Ada yang mengatakan bahwa 40 Juta orang penduduk Indonesia tidak mampu membeli makanan dan dalam kondisi rawan pangan
            Sejak saat itu, sekalipun sering dikatakan bahwa konsep semua itu diusulkan pemerntah sendiri, keputusan akhirnya diambil oleh IMF. Dalam pelaksanaannya, IMF akan melakukan evaluasi, orang IMF juga akan masuk ke banyak departemen dan intitusi terkait. dari sini, kita dapat melihat bahwa IMF-lah yang mengendalikan sekaligus mendikte strategi dan kebijkan pemerintah. IMF telah menekan dan menuntut pemerintah Indonesia untuk mematuhi sayarat-syarat yang dibuat IMF dalam LOI atau Nota Kesanggupan. Buktinya, dana akan mengucur kalau sayarat-syarat LOI sudah terpenuhi.
            IMF sebagai pihak yang telah dipilih Indonesia sebagai “penyelamat” ekonomi Indonesia tentunya tidak akan hanya berdiri sebagain pihak yang hanya “mengguyurkan” uangnya ke Indonesia, tanpa konsekuensi apapun juga. Akan tetapi, IMF melalui LOI-nya telah mengharuskan Indonesia untuk mengikuti tahap-tahap pemulihan ekonomi sebagaimana yang telah digariskan dalam butir-butir yang telah dituangkan dalam perjanjian tersebut.
            Tatkala Direktur Eksekutif IMF, Camdesus datang ke Jakarta seraya menyodorkan LOI yang berisi reformasi ekonomi yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 15 Januari 1997 maka dimulailah era perekonomian Indonesia yang diarsiteki oleh IMF. Isi butir ke 9 “menuntut agar pemerintah menghapuskan subsidi yang sebelumnya digunakan untuk membantu masyarakat memembeli BBM dan mengurangi defisit anggaran belanja negara”.
            Dari berbagai butir yang telah diajukan oleh IMF kepada pemerintah Indonesia, ada tiga jurus yang dikenal merupakan andalan IMF dalam menagtasi krisis ekonomi. Tiga jurus itu adalah: (1) Jurus liberalisasi perdagangan, (2) jurus privatisasi BUMN, (3) Jurus kebebasan investasi modal asing . Jika dilihat sepintas, jurus pemulihan ekonomi yang ditawarkan IMF pada Indonesia nampaknya sangat bagus. Akan tetapi, jika ditelaah secara mendalam, banyak dijumpai berbagai kontradiksi antar beberapa jurus tersebut. Sunarsip telah memberikan beberapa analisisnya sebagai berikut:
            Sebagaimana diketahui, perhatian utama IMF pada negara-negara berkembang yang terkena dampak krisis adalah perbaikan neraca pembayaran, khususnya neraca berjalan. Dengan demikian, seharusnya IMF menyarankan negara-negara tersebut agar mendorong ekspornya dan menekan impornya. Namun ironisnya, pada saat yang bersamaan IMF justru menganjurkan agar negara yang berkembang meliberalisasi perdagangannya. Hal tersebut berarti, negara tersebut harus sangat terbuka terhadap arus impor. Konsekuensi logisnya adalah dengan masuknya arus impor tersebut berarti akan membahayakan transasksi berjalan negara tersebut. Sementara itu terhadap jurus 2 dan 3, kesimpulan penelitian empiris menunjukan bahwa derasnya aliran masuk investasi asing ternyata tidak mampu memecahkan masalah neraca pembayaran di berbagai negara berkembang. Justru biaya untuk melayani investasi asing jauh lebih tinggi dibanding dengan utang luar negeri. Posisi neraca berjalan tidak mengalami perbaikan, bahkan bertambah parah karena negara-negara tersebut sudah berada dalam victous circle of import. Semakin besar aliran unvestasi asing semakin tinggi intensitas import boom dalam negara-negara tersebut. Seiring dengan itu, aliran masuk investasi asing yang longgar juga akan semakin mendesak kekuatan ekonomi domestik ke pinggir sambil menunggu saat kematiannya.
            depresiasi rupiah terhadap dolar AS dipicu oleh berbagai faktor, baik faktor ekonomi maupun non ekonomi. Secara ekonomi, depresiasi rupiah ditimbulkan oleh terus naiknya defisit neraca trasnsaksi berjalan Indonesia dari 1,5% tahun 1993 menjadi 3,9% tahun 1997. Defisit transaksi berjalan mencerminkan ekspor lebih kecil daripada impor atau aliran pendapatan yang masuk lebih kecil daripada aliran pendapatan yang keluar. Dengan kata lain, kebutuhan dolar sebagai alat pembyaran luar negeri lebih besar daripada yang diterima. Selain itu, depresiasi nilai rupiah terhadap dolar juga diakibatkan oleh besarnya hutang luar negeri sektor swasta yang ditaksir sudah mencapai 65 Milyar dollar AS. besarnya hutang swasta tersebut menyebabkan kebutuhan terhadap dollar AS menjadi smekain meningkat dalam waktu yang bersamaan ketika hutang-hutang tersebut jatuh Tempo. Pada bulan Maret 1998, diperkirakan hutang sektor swasta yang jatuh tempo mencapai 9,1 Milyar dollar AS. Tingginya permintaan dollar dalam waktu yang bersamaan itulah yang memicu naiknya nilai penawaran dollar AS terhadap rupiah.
            Sedangkan faaktor non ekonomi yang turut berperan besar terhadap terjadinya depresiasi rupiah antara lain adalah akibat adanya spekulasi dalam transaksi perdagangan valuta asing (Valas). Para spekulan selalu memanbfaatkan saat-saat kritis ketika ada tanda-tanda peningkatan permintaan akan mata uang tertentu (Dolar AS) mengalami peningkatan maka para spekulan tersebut dapt melakukan aksi borong dolar terlebih dahulu sehingga tingkat penawaran mata uang tersebut mengalami penurunan. Turunnya tingkat penawaran mata uang tersebut ditambah dengan tingginya tingkat penawaran bersamaan jelas akan menyebabkan melambungnya nilai mata uang tersebut. Pada saat itulah, para spekulan mulai melepas sedikit-demi sedikit mata uang yang telah diboongnya demi meraup keuntungan yang besar dalam wktu yang relatif singkat.
            Suntikan dana dari IMF terus dilakukan untuk menyehatkan Indonesia, tetapi pemulihan ekonomi yang didambakan tidak kunjung tiba. Yang terjadi justru lilitan hutang yang semakin membengkak ditambah dengan krisis multidimensional yang dialami bangsa ini. Pada 1999, hampir semua negara-negara ASEAN berada pada tahap pemulihan (recover) ekonomi. Sedangkan Indonesia dengan IMFnya masih saja belum beranjak dari badai krisis. Indonesia masih tenggelam dalam krisis yang belum menampakan tanda-tanda pemulihan ekonomi yang signifikan. Jika kita menyinggung badan keuangan dunia seperti IMF, maka kita akan selalu ingat dalang peristiwa bom ekonomi yang meledak pada tahun 1997-1998. dampak postif peristiwa itu adalah tidak pelak jatuhnya kekuasaan orde baru pimpinan Soeharto. Namun cilakanya moment peristiwa positif itu bukan merupakan efek rencana positif dari kebiajakan fiscal yang telah diterapkan di Indonesia melainkan suatu kebetulan. Pada tahun 2008 ini, krisis ekonomi kembali menyerang dunia, apakah Indonesia bakal terkena dampak negatifnya? Jawabannya adalah mau gak mau, suka gak suka sepertinya Indonesia tidak bias menghindar, hal ini dikarenakan system yang di anut RI adalah terbuka untuk pasar bebas, sehingga sebaiknya pemerintah dan segala jajarannya harus segera merapatkan barisan untuk menghadapi ini semua.
IMF adalah dapat diibaratkan sebagai “Dewa Amputasi” dan bukan yang diharapkan yaitu; “Dewa Penyelamat” bagi ekonomi Indonesia. Dan cilakanya lagi setelah melakukan amputasi, biaya amputasinya yang seharusnya ditanggung pihak yang menyebabkan kecelakaan atau accident tapi sebalinya dibebankan kepada sang pasien. Kekhawatiran tersebut terlihat terutama berdasarkan pengalaman empiris yang telah terjadi dimana menunjukkan bahwa tingkat akan keberhasilan (success rate) dari badan ekonomi IMF di berbagai banyak negara dinyatakan rasionya dibawah dari 30 persen. Yang lebih tidak mengkhawatirkan adalah keberhasilan di bawah 30% tersebut hanya terlihat dari Negara kecil atau sedang tahap pembangunan (seperti Indonesia), sedangkan untuk Negara yang berada diatasnya sedikit hampir menyentuh angka nol persen. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan bagi seluruh pemimpin di dunia agar dapat melakukan interopeksi diri dan cari jalan alternative yang lebih baik supaya tidak terjatuh ke dalam jurang sama. Suah saatnya ekonomi di dunia tidak dikuasai dan dikendalikan oleh Negara maju saja, namun semua Negara di dunia ini harus memiliki peranan yang sama pentingnya. Beberapa Negara seperti Amerika Serikat maju tetap mempertahankan argumentasinya bahwa dengan menggunakan system kapitalisme dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dunia lebih cepat. Oleh karena itu, tidak heran jika pertemuan yang di lakukan oleh beberapa Negara di Washington saat ini (tergabung dalam G-20) diramalkan tidak akan membawa perubahan yang berarti, karena masing-masing Negara lebih mengutamakan keperntingan sendiri dari pada kepentingan massa depan ekonomi dunia agar dapat berjalan lebih baik. Tidak hanya keras dalam menghasilkan kesepakatan keputusan yang lebih baik, namun diperlukan niat yang tulus dan ikhlas untuk mencapai semua itu.
Para Negara-negara di dunia , terutama Negara maju yang tergabung dalam G-7 harus berani membuka lowongan sekecil apapun untuk kepentingan bersama. Pada kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa tidak akan meminta bantuan lagi kepada Dana Moneter Internasional (IMF) jika dampak keuangan krisis suatu saat akan semakin membebani perekonomian nasional. SBY menyatkan bahwa IMF harus menerpakan dan melaksanakan kebijakannya dengan “country by country”, dimana setiap Negara memerlukan penanganan khusus untuk keluar dari krisis yang dihadapinya dimana dapat dikatakan memerlukan bantuan dengan persyaratan tertentu dengan juga kondisi-kondisi tertentu agar kebijakan moneter tersebut dapat berhasil dan suskses sesuai yang diharapkan oleh semua pihak. Karena permasalahn ekonomi dari suatu Negara tidak boleh disamaratakan masalahnya dan begitu juga cara penyelesaian masalahnya. Oleh karena itu sudah saatnya kebijakan ekonomi yang dikeluarkan IMF yang lama dimana lebih bersifat general dan harus segera dirubah dan ditinggalkan.

KESIMPULAN
IMF atau Dana Moneter Internasional adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan  ntuk menciptakan stabilitas sistem keuangan internasional. IMF didirikan pada tanggal 27 Desember 1945. Stelah sebelumnya diadakan konferensi oleh PBB di Bretton Woods, New Hampshire, AS. Markas besar IMF berada di Washington DC, AS.diberikan untuk mendesain dan mengimplementasikan kebijakan makroekonomi serta perubahan struktural yang relatif. Pada peranan IMF terhadap Indonesia dapat dilihat bahwa bantuan yang diberikan oleh IMF memberikan dampak positif dan negatif. Tetapi dalam hal ini, dampak negatif dirasakan lebih banyak. IMF semakin tidak disenangi karena keinginannya untuk ikut campur tidak hanya pada bidang ekonomi tetapi merambah sampai pada bidang politik. Bantuan yang diberikan juga tidak membuat Indonesia keluar dari krisis tapi hanya membuat Indonesia makin terpuruk dengan jumlah hutang yang besar.
Kegagalan program IMF di Indonesia disebabkan karena Diagnosa dan obat IMF nyaris sama (generik) untuk seluruh kasus di seluruh dunia berdasarkan pendekatan financial programming yang sederhana. Pendekatan program IMF terutama berdasarkan pada penambahan beban utang untuk mendukung posisi neraca pembayaran. Program IMF mencakup bidang di luar kemampuan profesional dan kompetensi utama staf IMF. Jika Indonesia ingin segera bangkit dan bermimpi menjadi lima negara terbesar di Asia dalam waktu 15 tahun, maka sudah saatnya reformasi dan vitalisasi di sektor infrastruktur, investasi, perbankan, dan seperti yang telah dijelaskan tadi bawa imf hanya mencari keuntungan dari Indonesia buktinya adalah Indonesia  tidak ada sama sekali merasakan dampak yang yang di berikan oleh pihak imf kepada Indonesia yang bersifat positif atau yang disebut sebut juga sebagai imf sebagai dewa penyelamat  malahan Indonesia dibuat menjadi malang melintang karena kasus imf kepada Indonesia karena utang yang sangat besar dan kebujakan kebijakan yang di buat oleh imf contohnya adalah seperti yang telah dibahs di atas bahwa imf memberikan syarat syarat yang sangat tidak masuk akal pada pemerintahan Indonesia contohnya yang terdapat  pada kebijakan pengaturan subsidi yang di beikan langsung pada Indonesia syarat yang di berikan oleh pihak imf ada 9 butir dan itu hal yang sangat berat karena jika dalam niat membantu mengapa harus memberikan syarat yang sangat besar. Tetapi hal yang tidak lazim adalah mengapa pihak OKI membiarkan indonesia harus meminjam pada imf sedangkan OKI sendiri adalah oranisasi antar Negara dan Indonesia salah satu anggota yang terdapat dalam organisasi tersebut. Tetapi dalam hal positif naya adalh Indonesia sekarang tidak masuk dari anggota imf atau tidak akan meminjam karena hal itu sangat lah susah dan tidakdapat di terima akal sehat masyarakat. Keputussan SBY selaku orang nomor saatu di tanah air ini telah mengambil keputusan yang di sambut hangat oleh setiap kalangan bahwa  Indonesia telahkeluat dari organisasi imf.