Senin, 04 April 2011

Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung.
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi
2. Pembayaran menolak
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi.
Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur .
3. Pembaharuan hutang/novasi:
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif
4. Perjumpaan hutang/perhitungan hutang/compensation
Syarat terjadinya Ps 1427
Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429
5. Percampuran kreditur dan debitur satu tangan –Ps 1436 dan perhatikan Pshutang 1437
karena debitur dengan tegas melepaskanPembebasan hutang haknya atas pemenuhan prestasi.
Syarat: Ps 1438 dan 1439
6. Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur
Debitur mencuri, maka musnahnya barangyang menguasai dengan iktikad jelek tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang. Ps 1444 dan 1445
7. Pembatalan
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum
8. Daluwarsa / Verjaring
9. Berlakunya suatu syarat batal;
10. Lewat Waktu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar