Sabtu, 14 Mei 2011

Berbagai Macam Khasiat dan manfaat Jambu Biji.

Jambu biji (Guava, psidium guajava linn) berasal dari Amerika Tengah. Tanaman ini dapat tumbuh baik di dataran rendah maupun di dataran tinggi. Umumnya ditanam di pekarangan dan di ladang-ladang. Pohon jambu biji merupakan tanaman perdu yang banyak bercabang, tingginya dapat mencapai 12 m. Besarnya buah bervariasi dari yang yang berdiameter 2,5 cm sampai dengan lebih dari 10 cm.
Beberapa jenis jambu biji yang banyak dikenal antara lain :

1. Jambu biji manis
Bentuk buah bulat meruncing ke pangkalnya, kulit buahnya tipis dan jika matang berwarna kuning muda. Dagingnya putih, bijinya banyak. Rasanya manis dan harum baunya.

2. Jambu biji gembos atau jambu biji susu
Bentuk buahnya bulat agak lonjong dengan meruncing kepangkalnya. Kulitnya tebal dan jika buah matang berwarna agak kuning, daging buahnya putih, bijinya tidak banyak, rasa kurang manis dan harum baunya.

3. Jambu biji delima
Bentuk buah bulat dan bermoncong dipangkalnya, kulitnya agak tebal, dagingnya warna merah, banyak bijinya, rasanya manis.

4. Jambu biji Piit (pipit)
Bentuknya bulat kecil-kecil, kulitnya tipis, buah matang berwarna kuning, daging buahnya putih rasanya manis dan harum baunya.

5. Jambu biji Perawas
Bentuk bulat lonjong lebih besar dari jenis no. 1 s/d 4, kulit tebal, buah matang berwarna kuning, dagingnya merah, bijinya tidak banyak, rasanya agak asam, baunya harum seperti jambu biasanya.

6. Jambu biji sukun
Bentuknya bulat besar, kulit tebal, buah matang warna kuning, hampir tidak berbiji, rasanya hambar, harum baunya.

Manfaat jambu biji antara lain:

1. Diabetes Mellitus
Bahan: 1 buah jambu biji setengah masak
Cara membuat: buah jambu biji dibelah menjadi empat bagian dan
direbus dengan 1 liter air sampai mendidih, kemudian disaring untuk
diambil airnya.
Cara menggunakan: diminum 2 kali sehari, pagi dan sore

2. Maag
Bahan: 8 lembar daun jambu biji yang masih segar.
Cara membuat: direbus dengan 1,5 liter air sampai mendidih,
kemudian disaring untuk diambil airnya.
Cara menggunakan: diminum 3 kali sehari, pagi, siang dan sore.

3. Sakit Perut (Diare dan Mencret)
Bahan: 5 lembar daun jambu biji, 1 potong akar, kulit dan batangnya
Cara membuat: direbus dengan 1,5 liter air sampai mendidih kemudian
disaring untuk diambil airnya
Cara menggunakan: diminum 2 kali sehari pagi dan sore.

4. Sakit Perut atau Diare pada bayi yang masih menyusu
Bahan: jambu biji yang masih muda dan garam secukupnya.
Cara menggunakan: dikunyah oleh ibu yang menyusui bayi tersebut,
airnya ditelan dan ampasnya dibuang.

5. Masuk Angin
Bahan: 10 lembar daun jambu biji yang masih muda, 1 butir cabai
merah, 3 mata buah asam, 1 potong gula kelapa, garam secukupnya
Cara membuat: semua bahan tersebut direbus bersama dengan 1 liter
air sampai mendidih kemudian disaring untuk diambil airnya.
Cara menggunakan: diminum 2 kali sehari.

6. Beser (sering kencing berlebihan)
Bahan: 1 genggam daun jambu biji yang masih muda, 3 sendok bubuk
beras yang digoreng tanpa minyak (sangan = Jawa).
Cara membuat: kedua bahan tersebut direbus bersama dengan 2,5
gelas air sampai mendidih hingga tinggal 1 gelas kemudian disaring.
Cara menggunakan: diminum tiap 3 jam sekali 3 sendok makan.

7. Prolapsisani
Bahan: 1 genggam daun jambu biji, 1 potong kulit batang jambu biji.
Cara membuat: direbus bersama dengan 2 gelas air sampai mendidih,
kemudian disaring untuk diambil airnya.
Cara menggunakan: air ramuan tersebut dalam keadaan masih hangat
dipakai untuk mengompres selaput lendir poros usus (pusar) pada
bayi.

8. Sariawan
Bahan: 1 genggam daun jambu biji, 1 potong kulit batang jambu biji.
Cara membuat: direbus bersama dengan 2 gelas air sampai mendidih,
kemudian disaring untuk diambil airnya.
Cara menggunakan: diminum 2 kali sehari.

9. Sakit Kulit
Bahan: 1 genggam daun jambu biji yang masih muda, 7 kuntum bunga
jambu biji.
Cara membuat: ditumbuk bersama-sama sampai halus
Cara menggunakan: untuk menggosok bagian kulit yang sakit.

10. Obat luka baru
Bahan: 3 pucuk daun jambu biji.
Cara membuat: dikunyah sampai lembut
Cara menggunakan: ditempelkan pada bagian tubuh yang luka agar
tidak mengelurkan darah terus menerus

Membentuk pola makanan yang sehat

Memiliki fisik yang sehat adalah keinginan semua orang. Banyak cara yang dilakukan untuk tetap sehat. Salah satunya dengan mempunyai kebiasaan untuk makan makanan sehat. Seperti yang dikutip dari sheknows, terdapat 3 aturan bagaimana membentuk pola makan sehat diantaranya:
1. Tidak tergoda dengan makanan fast food
2. Selalu memakan makanan yang fresh dan hindari makanan instant
3. Makan tepat waktu dan sesuai dengan porsi

Untuk menyempurnakan pembentukan pola makan sehat, inilah 5 makanan yang harus dihindari untuk menjaga kesehatan Anda:

1. Daging merah
Hasil riset dari Harvard university mengatakan resiko peningkatan penyakit jantung hampir 40% dan peningkatan penyakit diabetes yang hampir 20% disebabkan oleh konsumsi daging merah yang berlebihan. Jadi kurangi konsumsi sosis, burger dan sandwich yang menggunakan daging merah dari sekarang untuk menghindari penyakit yang tidak diinginkan.

2. Salad dengan dressing sauce
Walaupun salad sering dianggap makanan yang menyehatkan, tetapi bila Anda konsumsi salad dengan campuran daging merah atau dressing sauce akan tetap menjadi makanan yang tidak menyehatkan. Konsumsi salad yang benar adalah hanya dengan campuran sayuran segar. Bila rajin memakan salad segar, maka tubuh dan jantung Anda akan tetap sehat.

3. Sayuran yang sudah terpotong
Untuk menghindari repot, Anda sering memilih sayuran yang sudah terpotong. Tahukah Anda, bahwa sayuran potong telah hilang kadar gizi dan mengalami perubahan rasa. Lebih baik Anda membeli sayuran utuh dan memotongnya sendiri di rumah, setelah itu bisa langsung Anda di masak.

4. Suplemen
Suplemen bisa berdampak buruk bagi kesehatan Anda. Perlu diingat, diet yang baik adalah bukan dari suplemen melain bila Anda konsumsi semua vitamin yang terdapat pada makanan. Suplemen sering dikonsumsi untuk membantu program diet Anda. Tetapi beberapa studi menunjukan bahwa mendapatkan nutrisi dari makanan lebih menyehatkan daripada dari suplement yang dapat menyebabkan penyakit kronis.

5. Minuman bersoda
Soda adalah minuman yang popular. Sekarang ini semua orang hampir menyukai minuman bersoda. Meski rasanya enak, tetapi Anda harus berhati-hati bila terlalu banyak meminumnya. Mengonsumsi minuman bersoda dalam jangka waktu panjang dapat berakibat buruk bagi kesehatan seperti resiko penyakit diabetes dan penyakit jantung

Pemanis Makanan Yg Tidak Bikin Gemuk

gula punya beberapa manfaat bagi tubuh, salah satunya memompa energi agar lebih semangat beraktivitas.
Namun jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan, gula bisa menyebabkan berat badan berlebih. Saat dikonsumsi, kandungan gulanya langsung terserap ke aliran darah, menyebabkan peningkatan hormon insulin. Hormon ini akan membersihkan gula dan lemak dari darah, yang kemudian disimpan dalam jaringan sebagai energi cadangan. Proses inilah yang menyebabkannaiknyaberatbadan.

Untuk menghindari penumpukan lemak dan berat berlebih akibat gula, mengurangi konsumsi makanan manis menjadi solusi satu-satunya. Namun banyak wanita yang belum menyadari kadar gula yang dikonsumsinya per hari. Sejumlah penelitian mengungkap, wanita zaman sekarang mengonsumsi gula lebih banyak dibandingkan wanita diera50atau60tahunlalu.

Penyebabnya, karena saat ini sebagian besar produk makanan menggunakan gula yang sudah dimurnikan atau gula putih sebagai pemanis. Bayangkan saja, dalam satu kaleng minuman soda bisa mengandung delapan sendok makan gula. Satu potong kue pie, mengandung gula sebanyak 11 sendok teh. Sedangkan kue cokelat, banana split dan makanan manis lainnya mengandung gula rata-rata 20-25sendoktehgulaputih.

Seperti dikutip Lifemojo, gula putih bisa mengganggu kesehatan dan diet karena mengandung kalori tinggi tapi minim nutrisi. Bahkan, gula putih bisa merampas nutrisi alami dalam tubuh yang berfungsi menjalankanmetabolisme.

Selain menambah berat badan, kelebihan gula juga bisa merusak gigi, menyebabkan penuaan dini, diabetes, batu empedu, melemahkan penglihatan dan menurunkan fungsi imun tubuh. Untuk terhindar dari efek negatif gula, Anda tidak perlu berhenti makan penganan manis. Bagaimanapun juga, gula juga diperlukan untuk melancarkan sistem kerja organ tubuh. Hanya saja harus dibatasi konsumsinya.

Ada beberapa bahan yang bisa Anda gunakan sebagai pengganti gula putih. Selain alami, pemanis makanan dan minuman ini juga aman bagi tubuh:

Madu
Bahan makanan yang dihasilkan lebah ini mengandung banyak mineral dan dipercaya aman bagi penderita alergi. Madu rasanya lebih manis dibandingkan gula putih, jadi cukup gunakan sepertiganya. Madu cocok digunakan sebagai pemanis pada masakan yang dioseng atau memakai saus; misalnya dituangkan selagi makanan dalam keadaan panas. Madu juga cocok dicampur bersama lemon sebagai salad dressing. Tapi jangan masukkan madu selagi memasak karena bisa menjadi racun.
Kurma
Kurma mengandung 60% gula dan kadarnya bisa meningkat karena proses pengeringan. Gula kurma biasanya terbuat dari kurma kering yang dihaluskan hingga berbentuk bubuk. Selain, gula kurma juga ada yang berbentuk cair. Tambahkan gula kurma saat memasak atau membuat kue. Rasa manisnya cukup unik, dan jauh lebih manis dari gula putih. Jadi, pemakaian sedikit saja sudah cukup.

Buah kering Buah-buahan yang dikeringkan seperti kismis, prune atau apel bisa jadi alternatif pemanis makanan yang sehat. Bisa sebagai taburan di atas makanan atau dimasak bersama bahan-bahan lain. Buah kering juga cocok untuk menambah warna agar tampilan masakan lebih menarik

Selasa, 10 Mei 2011

Makalah Bab IV Materi Hukum Perikatan

Nama : Bagus Adhi D
NPM : 23209026
Kelas : 2eb15
Dosen : Eko Hartanto
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi yang berjudul Hukum Perikatan ini dengan tepat waktu. Makalah ini membahas materi tentang pengertian hukum perikatan, dasar hukm perikatan, azas-azas dalam hukum perikatan, wanprestasi dan akibat- akibatnya, hapusnya perikatan. Harapan kami makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek hukum dalam ekonomi terutama dalam materiHukum Perikatan. Apabila terdapat kesalahan dan kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja mohon dimaklumi dan dimaafkan karena saya masih dalam tahap pembelajaran.
saya menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu saya menerima kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bapak Eko Hartanto, saya ucapkan terima kasih.
Bekasi,09 mei 2011







Penyusun

DAFTAR ISI
Kata Pengantar .......................................................................i
Daftar Isi..................................................................................ii
Bab 1 Pendahuluan ...................................................................3
Bab 2 Hukum Perikatan............................................................4
2.1 Pengertian Hukum Perikatan..........................................4
2.2 Dasar Hukum Perikatan...................................................6
2.3 Azas-azas Dalam Hukum Perikatan..................................7
2.4 Wanprestasi dan akibat-akibatnya...................................8
2.5 Hapusnya perikatan..........................................................10
Bab 3 Kesimpulan........................................................................12
Daftar Pustaka............................................................................iii




















Bab 1

PENDAHULUAN

Dalam bahasa Belanda, istilah perikatan dikenal dengan istilah “verbintenis”. Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Namun, sebagaimana telah dimaklumi bahwa buku III BW tidak hanya mengatur mengenai ”verbintenissenrecht” tetapi terdapat juga istilah lain yaitu ”overeenkomst”.

Dalam Berbagai keputusan hukum indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan kanverbintenis danovereenkomst, yaitu :
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.
2. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakai istilah Perutangan untukverbintenis dan perjanjian untukovereenkomst.
3. Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :

1. perikatan.
2. perutangan.
3. perjanjian.

Sedangkan untuk istilah ”overeenkomst” dikenal dengan istilah
terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :

1. perjanjian.
2. persetujuan.

Untuk menentukan istilah yang paling tepat untuk digunakan dengan menartikan istilah perikatan, maka perlunya mengetahui makna terdalam istilah masing – masing. Verbintenis berasal dari kata kerja verbinden yang artinya mengikat. Jadi dalam hal ini istilah verbintenis menunjuk kepada adanya ”ikatan” atau ”hubungan”. maka hal ini dapat dikatakan sesuai dengan definisiverbintenis sebagai suatu hubungan hukum. Atas pertimbangan tersebut di atas maka istilah verbintenis lebih tepat diartikan sebagai istilah perikatan. sedangkan untuk istilah overeenkomst berasal dari dari kata kerja overeenkomen yang artinya ”setuju” atau ”sepakat”. Jadiovereenkomst mengandung kata sepakat sesuai dengan asas konsensualisme yang dianut oleh BW. Oleh karena itu istilah terjemahannya pun harus dapat mencerminkan asas kata sepakat tersebut. Berdasarkan uraian di atas maka istilahovereenkomst lebih tepat digunakan untuk mengartikan istilah persetujuan.


Bab 2


Hukum Perikatan
2.1 Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena : perjanjian dan undang-undang.
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.
tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku
seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)

Definisi hukum perikatan :
• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
3. Unsur-unsur dalam perikatan :
• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Definisi perikatan
“Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur.
Hak dan kewajiban para pihak
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
a) Objek tersebut tidak diperkenankan.
b) Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
c) Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.
Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup
Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.
Sumber hukum perikatan secara materil ada dua yaitu uu dan uu Karena perbuatan manusia. Pasal 1365 mengenai akibat melawan hukum dengan menggganti kerugian yaitu dengan adanya pembuktian dan hubungan causalitas. Syarat sahnya perjanjian adalah persetujuan antara kedua belah pihak (pasal 1320) dimana yang dimaksudkan “persetujuan” kedua belah pihak dan kemudian diganti “perjanjian” karena berdasarkan kesepakatan “comunis equino dictum” = doktrin dari para ahli. Ingkar janji itu maknanya terlalu sempit, antara kata “tidak berprestasi sama sekali” memiliki makna yang sama dengan “terlambat prestasi” disatu sisi. Contoh : karena keterlambatan pemenuhan prestasi oleh debitur sehingga dianggap tidak bermanfaat lagi kepada kreditur, maka dapat disebut tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2.2 Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
2.3 Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1. Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

2. Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
a. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
b. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
c. Mengenai suatu hal tertentu
d. Suatu sebab yang halal

Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2.4 Wanprestasi Dan Akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata
Ada dua alasan:
1. Karena Wanprestasi.kesalahan, kesengajaan, kekhilafan dari debitur
2. Overmacht.Karena keadaan memaksa
Dalam Wanprestasi tentu ada kelalaian/alpa,
cidera janji.Kesengajaan,
kesalahan


Sanksi dari wanprestasi:
1. Ganti Rugi
Biaya
Ganti Rugi Rugi
Bunga
2.Pembatasan Ganti Rugi: - 1247
- 1248
- 1250
Ps. 1266 KUHPerdata
Pembatalan
3. Peralihan risiko Ps. 1237: 2
4. Pembayaran ongkos perkara
Untuk terjadinya wanprestasi, kreditur dapat berupaya:
1. Tuntutan ganti rugi dan lain-lain.
2. Reele Executie (Eksekusi Nyata)
3. Parate Executie (Eksekusi Langsung)
Penetapan lalai diperlukan/tidak diperlukan:
Tidak diperlukan :
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Prestasi berarti bagi kreditur jika dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan (Ps. 1243 KUHPerdata)
Misal: Penjahit pakaian pengantin.
- Debitur melanggar perikatan untuk tidak berbuat.
- Dalam persetujuan sudah ditentukan adanya vervaal termijn.
- Dalam pemenuhan prestasi yang tidak baik dan membawa akibat positif.
Contoh: Penyerahan kuda sakit menular pada kuda yang lain.
Diperlukan :
- Tidak ada vervaal termijn.
- Pemenuhan prestasi tidak baik menimbulkan akibat negatif.
* Pernyataan lalai disebut sommatie / somasi yaitu: surat teguran dari Pengadilan Negeri atau ingebreke steling yaitu: surat teguran dari kreditur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Akibat wanprestasi ganti rugi berupa : Biaya, Kerugian, Bunga.
Kerugian : 1. Dapat diduga sepatutnya.
2. Sebagai akibat langsung dari wanprestasi.
Reele Executie atau Eksekusi Nyata
Syarat: Putusan Hakim memberi kuasa kepada kreditur mewujudkan sendiri prestasi Ps. 1241.yang menjadi haknya dan biaya ditanggung debitur
Parate Executie atau Esekusi langsung oleh kreditur tanpa melalui putusan hakim.
Kesulitan : Prestasi untuk memberi sesuatu.
Ps. 1246 ganti rugi terdiri dua hal:
1. Kerugian yang nyata-nyata diderita.
2. Keuntungan yang seharusnya diperoleh.
3. Biaya-biaya.
Overmacht/Force Majeure
Unsur-unsur Overmacht :
- Tidak ada kesalahan/kelalaian debitur.
- Adanya peristiwa/keadaan yang tidak dapat diketahui lebih dahulu.
- Risiko ada pada masing-masing pihak/tidak beralih kepada debitur.
Teori Keadaan Memaksa : Subyektif dan Obyektif .
Teori menyangkut pribadi/kemampuan debitur sendiri.Subyektif
Vollmar menyebut “Relatieve Overmacht” .
Kesulitan-kesulitanDasar debitur.
menyangkut kemampuan semua orang/semuaTeori Obyektif debitur.
Vollmar menyebut “absolut overmacht”.
KesulitanDasar bagi semua debitur.
Sifat Keadaan Memaksa : tetap dan sementara
Tetap Misal : barang musnah
Misal : ada laranganSementara
Risiko keadaan overmacht
PsPerjanjian sepihak ditanggung kreditur 1245
PsPerjanjian timbal balik ditanggung masing-masing pihak 1545, 1553,
Beban pembuktian overmacht ada pada “debitur”
2.5 Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung.
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi
2. Pembayaran menolak
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi.
Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur .
3. Pembaharuan hutang/novasi:
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif
4. Perjumpaan hutang/perhitungan hutang/compensation
Syarat terjadinya Ps 1427
Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429
5. Percampuran kreditur dan debitur satu tangan –Ps 1436 dan perhatikan Pshutang 1437
karena debitur dengan tegas melepaskanPembebasan hutang haknya atas pemenuhan prestasi.
Syarat: Ps 1438 dan 1439
6. Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur
Debitur mencuri, maka musnahnya barangyang menguasai dengan iktikad jelek tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang. Ps 1444 dan 1445
7. Pembatalan
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum
8. Daluwarsa / Verjaring
9. Berlakunya suatu syarat batal;
10. Lewat Waktu






BaB 3
Kesimpulan
Jadi, kesimpulan dari makalah di atas dengan materi hukum perikatan dapat kita simpulkan bahwa hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Maka dari pengertian hukum perikatan di atas, dapat dihubungkan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Dan makalah ini pun membahas tentang seluk-beluk mengenai hukum perikatan di antara nya : pengertian hukum perikatan, dasar hukum perikatan, azas-azas hukum perikatan, wanprestasi dan akibat-akibatnya, dan hapusnya perikatan. Hukum perikatan pun tertera dalam undang-undang yang berbunyi :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

Dan disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
4. Suatu sebab yang Halal






Daftar Pustaka :
1. www.google.com
2. www.blooger.com
3. www.scribd.com