Senin, 04 April 2011

Hidup Sehat Dengan Mengatur Pola Makan Dan Adapun tips Dalam Menurunkan Berat Badan ( Berdiet)

Hidup sehat adalah dambaan setiap orang. Tapi di zaman sekarang ini, yang serba sibuk dan serba instan, hidup sehat ini cukup sulit untuk didapatkan. Salah satu cara untuk bisa menjalankan hidup yang sehat adalah melalui pola makan kita. Sebagai seorang pecinta kuliner, kita harus tau bagaimana menjaga pola makan yang sehat, agar kegemaran kita icip-icip berbagai makanan tidak mengganggu metabolisme tubuh kita. Dengan pola makan yang baik, berat tubuh kita akan seimbang, sehingga kerja organ tubuh kita pun maksimal.

Biar hobby kita ini bisa terus berlanjut, yuk intip, gimana sih caranya menjaga pola makan kita.
Tambah asupan serat
Serat membuat Anda kenyang lebih cepat dengan kalori yang lebih sedikit, sehingga mencegah makan berlebih. Sebuah studi dari Brooke army medical center di Houston Texas menemukan, pectin (serat larut) yang terkandung dalam kulit buah dan sayuran bisa membuat orang kenyang lebih lama. Untuk memperbanyak asupan serat, jadikan buah, sayuran, kacang polong dan whole grain (seperti roti whole wheat, beras merah dan sereal whole grain) sebagai bahan dasar diet Anda.
Pilih makanan rendah lemak
Setiap gram lemak mengandung lebih banyak kalori dibandingkan setiap gram protein atau karbohidrat. Mengonsumsi diet tinggi serat, kaya buah, sayuran dan whole grain secara alami membantu Anda mengurangi konsumsi lemak. Selain itu, cobalah membatasi penggunaan minyak dan mentega. Beralihlah ke produk susu, seperti susu bebas lemak, keju rendah lemak dan yogurt rendah lemak. Jika makan daging, pilihlah ayam tanpa kulit atau daging rendah lemak dalam porsi kecil.
Porsi sedang
Tidak ada makanan yang buruk sepanjang dikonsumsi dalam jumlah sedang. Makanan rendah lemak sekali pun akan memicu pertambahan berat badan jika dikonsumsi dalam jumlah berlebih. Silahkan menikmati semua makanan dalam jumlah sedang.
Gunakan semua indra
Makanan porsi besar akan tetap membuat Anda tidak puas jika dikonsumsi dengan cepat. Cobalah fokus pada makanan dan nikmati setiap gigitannya. Lihat piring dan pelajari warna serta tekstur makanan. Biarkan mata Anda menikmati makanan, selanjutnya tutup mata dan biarkan indra penciuman bekerja. Kemudian, mulailah mengunyah setiap gigitan dengan perlahan dan pastikan menikmati rasa makanan sebelum menelan. Dengan cara ini, Anda bisa memuaskan semua indra dan memerlukan lebih sedikit makanan untuk mendapatkan kepuasan.
Perhatikan jumlah sajian per kemasan
Banyak makanan dalam kemasan yang ditujukan untuk beberapa sajian. Jadi, saat Anda mengonsumsi makanan dalam bentuk tumpukan kecil, seperti nasi, pasta atau roti, pastikan membaca label dan memperhatikan jumlah takaran saji per kemasan.
Perbanyak sayuran
Jangan lupa menyertakan sayuran dalam setiap sajian makanan yang Anda nikmati.


Gunakan bumbu
Lemak bukan satu-satunya cara memperkaya rasa makanan. Anda juga bisa menggunakan saus tanpa lemak, seperti teriyaki, cuka atau dressing salad tanpa lemak. Cobalah menambahkan bumbu atau rempah ke dalam sayuran dan daging untuk menambah rasa tanpa lemak.
Ngemil sayur dan buah
Tidak ada salahnya mengudap saat sedang berusaha menurunkan berat badan. Tapi, pilihlah kudapan sehat seperti buah dan sayuran, crackers whole wheat atau susu bebas lemak.
Adapun Kajian Lebih Lanjut Mengenai Memakan Sayuran-Sayuran Yang Dapat Membuat Badan Kita Sehat. Dan ini lah Penjelasannya Mengenai Manfaat Sayuran :
Sayuran memiliki nutrisi penting yang sangat bermanfaat bagi tubuh manusia. Sayuran mengandung banyak vitamin dan mineral, yang penting untuk hidup sehat. Makan sayuran membantu dalam mengendalikan berat badan.
1. Sayuran rendah lemak yang membantu dalam mengendalikan berat badan.
2. Sayuran rendah di kalori.
3. Sayuran mengandung serat tinggi yang mengisi perut dengan cepat.
4. Tubuh dapat menyerap zat penting dari sayuran mudah.
5. Sayuran rendah sodium.
Best Sayuran untuk Losing Weight :
1. Makan kacang-kacangan sayuran seperti Gram (Channa), kacang polong (Green Membunuh), Kedelai, Pinto Beans, lentil (Dari) dan lain-lain.
2. Seluruh makanan seperti gandum Gandum (Gehu)& havermut (Daliya)
3. Panggang kentang
4. Makan sayur yang mengandung kalori rendah seperti Wortel, Timun, Lobak (Muli), kol kembang (Fulgobhi), tomat, jamur.
5. Makan serat sayuran seperti Beets (Chukandar), kubis (Patta Gobhi), jagung, Bawang, Peppers, fenugreek.
6. Makan sayuran secara teratur adalah kebiasaan yang baik untuk menjaga kesehatan yang baik & menurunkan berat badan.
Best Sayuran untuk Losing Weight :
Anda bisa menurunkan berat badan baik dengan mengurangi asupan kalori atau meningkatkan jumlah kalori yang Anda bakar. Sangat penting untuk melakukan beberapa latihan setiap hari. Jika seseorang melakukan pekerjaan duduk dari 8 jam atau lebih, ia harus berjalan setidaknya 20-25 menit dalam sehari. Latihan seperti pagi & berjalan malam selalu bermanfaat karena membantu dalam peregangan otot Anda dan memperbaiki fungsi bagian tubuh.
Kita sebagai Manusia Pasti Memiliki Berat Badan Yang Berbeda-beda, Tetapi kita Semua Pasti Ingin Memiliki Tubuh, Yang Ideal atau Bagus dalam arti sehat dan Tidak kelebihan Berat Badan. Biarpun tidak Sampai Memiliki tubuh seperti atletis tetapi kita ingin memiliki badan atau tubuh yang normal, banyak sekarang ini yang mengalami masalah dalam berat badannya, para ledies and gentle tak usah hawatir ada tips-\tips dalam menurunkan berat badan atau berdiet yaitu :
JIKA ingin menurunkan berat badan dan mengubah hidup, terlebih dahulu Anda harus mengubah cara pikir mengenai diet dan jangan membebani diri Anda dengan segala program diet dan aturan penurunan berat badan. Bagaimana caranya? Berikut beberapa pertanyaan yang bisa membantu Anda mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai diet dan program penurunan berat badan.
Berhentilah cemas. Tidak peduli seberapa gemuknya Anda, berhentilah mencemaskan kondisi Anda. Mengapa? Cemas akan membuat Anda tetap gemuk. Langkah pertama yang sebaiknya Anda lakukan adalah rileks. Begitu Anda rileks, Anda bisa mulai memilih hal-hal yang perlu dan tidak perlu dilakukan.

Lupakan diet instan. Cara tersebut tidak ada. Anda bisa mendapatkan tubuh indah impian Anda, tetapi tidak akan pernah dalam semalam. Seberapa lama waktu yang diperlukan? Bergantung pada berat badan Anda sekarang, gaya hidup, tingkat stres serta beberapa faktor pendukung lainnya.
Tidak perlu takut pada makanan. Mengapa? Karena makanan sangat menakjubkan, khususnya untuk menurunkan berat badan. Cara terbaik menurunkan berat badan adalah berteman dengan makanan. Kuncinya? Perbanyak makanan yang bisa membantu Anda menurunkan berat badan (misalnya buah dan sayuran yang kaya serat).
Lupakan kontrol porsi. Mengapa? Karena menurunkan berat badan tidak ada hubungannya dengan porsi kecil. Cara terbaik menurunkan berat badan adalah dengan memenuhi piring Anda dengan makanan yang sehat.
Lupakan membeli makanan diet spesial. Mengapa? Menurunkan berat badan tidak ada kaitannya dengan makanan khusus diet. Cara terbaik menurunkan berat badan tetaplah mengonsumsi makanan sehat biasa.
Lupakan hitungan kalori dan pil diet. Mengapa? Menghitung kalori dan menggunakan pil diet tidak akan membuat Anda tetap langsing dan yang pasti tidak akan membantu Anda agar tetap sehat. Cara terbaik menurunkan berat badan adalah dengan menerapkan kebiasaan makan sehat.
Lupakan memfokuskan olahraga. Mengapa? Karena menurunkan berat badan tidak terlalu berkaitan dengan olahraga. Tentu saja aktivitas fisik sangat baik untuk kesehatan. Akan tetapi, olahraga cenderung mengalihkan perhatian Anda dari hal yang terpenting, yaitu mengatur pola makan sehat. Jika benar-benar ingin menurunkan berat badan, ubahlah pola makan Anda terlebih dahulu. Selanjutnya baru berolahraga secara teratur.
Lupakan minum bergalon-galon air. Mengapa? menurunkan berat badan tidak ada hubungannya dengan memenuhi diri dengan cairan. Minumlah untuk memuaskan dahaga, bukan untuk menurunkan berat badan.
Lupakan kesalahan diet di masa lalu. Mengapa? Masa lalu sudah berlalu. Orang yang sukses menurunkan berat badan adalah orang yang mengakui kesalahan mereka sebelum mengubah pola makan dan berhasil menurunkan berat badan.

Pelaksanaan dan Pembatalan Suatu Perjanjian

Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.

Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.

Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
- Terkait resolusi atau perintah pengadilan
- Terlibat hokum
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Saat Lahirnya Perjanjian

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

Syarat Sahnya Perjanjian

Bidang hukum merupakan suatu kajian keilmuan yang sangat luas, karena hukum meliputi seluruh aspek dalam kehidupan manusia. Manusia sebagai makhluk individu memerlukan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sebagai makhluk individu yang memiliki kepentingan untuk dirinya sendiri tentunya akan berpengaruh terhadap interaksinya dengan orang lain, banyak benturan antar kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat akan terjadi. Hal ini berkaitan dengan tujuan dari hukum, yaitu untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Salah satu aspek dalam hukum adalah hukum perdata, khususnya hukum perjanjian. Bidang hukum ini membahas mengenai keabsahan perjanjian yang dibuat oleh para pihak, agar dapat dilindungi secara hukum. Perikatan itu sendiri dirumuskan sebagai hubungan hukum harta kekayaan antara 2 (dua) orang atau lebih, dimana pihak yang satu wajib melakukan suatu perbuatan dan pihak yang lain berhak atas perbuatan tersebut, yang berlaku secara timbal balik.
Hukum perdata di Indonesia berpedoman pada Burgerlijk Wetboek (BW) atau biasa disebut juga dengan kitab undang-undang hukum perdata. Sistematisasi BW terbagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Tentang Orang
2. Tentang kebendaan
3. Tentang perikatan
4. Tentang pembuktian dan daluarsa

Salah satu bahasan dalam Buku III BW mengatur mengenai perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yaitu mengenai syarat sahnya perjanjian dan akibat hukumnya. Pengaturan ini kita perlukan agar dalam merancang suatu kontrak atau perjanjian jangan sampai terdapat suatu defect atau cacat karena paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), ataupun penipuan (bedrog) karena hal-hal tersebut akan berakibat suatu perjanjian dapat dibatalkan (voidable atau vernietigbar) atau batal demi hukum (void atau nietig).
Berdasarkan permasalahan diatas maka isu hukum yang akan dibahas pada tulisan ini adalah :
“Apa syarat sahnya suatu perjanjian?”
a. Syarat sahnya suatu perjanjian
Untuk menyusun suatu konsep perjanjian yang baik, mutlak diperlukan dasar-dasar pengetahuan teori beserta dengan berbagai pengetahuan yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya perjanjian asuransi berkaitan dengan undang-undang perasuransian, perjanjian lisensi berkaitan dengan undang-undang hak cipta maupun undang-undang HKI lainnya, dan lain sebagainya.
Suatu perjanjian mengikat secara hukum apabila telah dipenuhi syarat-syarat berdasarkan pasal 1320 BW, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
“Kesepakatan “ mengandung pengertian bahwa para pihak saling menyatakan kehendak masing-masing untuk menutup suatu perjanjian. Pernyataan kehendak bukan hanya dengan kata-kata yang tegas dinyatakan secara tegas, tetapi juga diwujudkan dengan adanya perbuatan yang mencerminkan adanya kehendak untuk mengadakan perjanjian. Ditutupnya perjanjian karena adanya pertemuan antara penawaran yang dilakukan oleh salah satu pihak dan penerimaan atas tawaran tersebut oleh pihak lainnya.
Perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus ditutup tanpa adanya paksaan maupun kesesatan terhadap maksud perjanjian, benda/obyek perjanjian dan akibat hukum dari perjanjiannya. Karena kekeliruan terhadap hal ini berakibat cacatnya perjanjian.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Subyek hukum dalam suatu perjanjian dapat terdiri dari badan hukum ataupun orang. Kecakapan melakukan perbuatan hukum dapat dirumuskan sebagai kemungkinan melakukan perbuatan hukum secara mandiri yang mengikat. Pasal 330 BW berlaku bagi syarat seseorang melakukan perbuatan hukum, yaitu 21 tahun atau sudah pernah menikah, bagi badan hukum berlaku ketentuan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, yang menyatakan bahwa yang berhak mewakili suatu perseroan adalah direksi yang telah ditunjuk oleh ADART perusahaan atau pun orang yang telah ditunjuk untuk mewakili.
3. Suatu hal tertentu/obyek tertentu
Pernyataan-pernyataan yang sifat dan luasnya tidak dapat ditentukan, tidak mempunyai daya mengikat. Misalnya janji untuk menjual macam-macam rumah tanpa ditentukan rumah yang mana yang dimaksudkan sebagai obyek perjanjian.
4. Suatu sebab yang diperbolehkan
Adanya obyek tertentu dan sebab yang diperbolehkan merupakan hal-hal yang berkaitan dengan adanya itikad baik dari para pihak, untuk melindungi para pihak pembuat perjanjian sendiri. Terdapat suatu perjanjian tanpa causa/sebab apabila sejak penutupan perjanjian tidak dapat diwujudkan. Namun, sebab yang diperbolehkan ini tentu ya juga terikat dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu para pihak bebas menentukan isi hubungan hukum, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang maupun kesusilaan dan ketertiban masyarakat.


tidak terpenuhinya syarat 1 dan 2 menyebabkan suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subyektif dan berakibat perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan tidak terpenuhinya syarat 3 dan 4 menyebakan tidak terpenuhinya syarat obyektif dan berakibat suatu perjanjian batal demi hukum.

Macam-macam Perjanjian

Macam-macam perjanjian antara lain :

a. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban.
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
- Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
- Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
- Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
- Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
d. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.

- Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.

Standar kontrak Dalam Hukum Perjanjian . . .

1. Latar Belakang
Upaya manusia untuk memenuhi berbagai kepentingan bisnis, diantaranya adalah mewujudkannya dalam bentuk kontrak bisnis. Dalam bisnis, kontrak merupakan bentuk perjanjian yang dibuat secara tertulis yang didasarkan kepada kebutuhan bisnis. Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenskomst (dalam Bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas kontrak sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian.

Istilah “kontrak” atau “perjanjian” dalam sistem hukum nasional memiliki pengertian yang sama, seperti halnya di Belanda tidak dibedakan antara pengertian “contract” dan “overeenkomst”. Kontrak adalah suatu perjanjian (tertulis) antara dua atau lebih orang (pihak) yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu.

Dalam hukum kontrak sendiri terdapat asas yang dinamakan kebebasan berkontrak. Menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas :
a. Konsensualisme, adalah perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak;
b. Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;
c. Pacta Sun Servanda, artinya kontrak itu merupakan Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (mengikat).

Asas kebebasan berkontrak adalah refleksi dari perkembangan paham pasar bebas yang dipelopori oleh Adam Smith. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidakadilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin, bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang.

Communis opinio doctorum selama ini dengan bertitik tolak pada pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa “perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang berisi dua” (“een tweezijdige rechtshandeling”) untuk menimbulkan persesuaian kehendak guna melahirkan akibat hukum. Yang dimaksud dengan satu perbuatan hukum yang berisi dua ialah penawaran (aanbod/offer) dan penerimaan (aanvaarding acceptance). Penawaran dan penerimaan itu masing-masing pada hakekatnya adalah perbuatan hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang didasarkan pada kehendak yang dinyatakan untuk menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki dan diakui oleh hukum. Berarti masing-masing pihak seyogyanya mempunyai kebebasan kehendak. Itulah sebabnya Buku III KUH Perdata dikatakan menganut sistem terbuka dan didasarkan pada asas kebebasan berkontrak.

Tetapi kebebasan kehendak tersebut dalam kenyataanya seringkali didapati salah satu pihak yang menentukan syarat didalam suatu kontrak, sedangkan pihak lain hanya dapat menerima atau menolak (misalnya dalam kontrak standar: syarat umum dari bank, syarat penyerahan dari produsen, dan sebagainya). Tidak dipungkiri bahwa kegiatan bisnis tersebut menjadi latar belakang tumbuhnya perjanjian baku. Menurut Gras dan Pitlo, latar belakang lahirnya perjanjian baku antara lain merupakan akibat dari perubahan susunan masyarakat. Masyarakat sekarang bukan lagi merupakan kumpulan individu seperti pada abad XIX, tetapi merupakan kumpulan dari sejumlah ikatan kerja sama (organisasi). Perjanjian baku lazimnya dibuat oleh organisasi-organisasi poerusahaan. Hal inilah yang membuat perjanjian baku sering telah distandarisasi isinya oleh pihak-pihak ekonomi kuat, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isinya. Apabila debitur menerima isinya pernjanjian tersebut, ia menandatangani perjanjian tersebut, tetapi apabila ia menolak, perjanjian itu sianggap tidak ada karena debitur tidak menandatangani perjanjian itu. Disinilah letak kontradiksi antara asas kebebasan berkontrak dengan pemberlakuan pelaksanaan perjanjian baku.

Untuk itulah perlu adanya penelitian dan pemahaman terhadap hukum kontrak yang meninjau dasar hukum pemberlakuan perjanjian baku/standard contract dengan mengenyampingkan asas kebebasan berkontrak.

2. Permasalahan
Dari uraian latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan yaitu apa yang menjadi dasar berlakunya perjanjian baku/standar kontrak ditinjau dari sudut pengenyampingan asas kebebsan berkontrak.

3. Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, dimana dipaparkan mengenai dasar hukum pemberlakuan perjanjian baku dengan mengenyampingkan asas kebebasan berkontrak.

Pembahasan
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeprburuk.
Menurut Treitel, “freedom of contract” digunakan untuk merujuk kepada dua asas umum (general principle). Asas umum yang pertama mengemukakan bahwa “hukum tidak membatasi syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh para pihak: asas tersebut tidak membebaskan berlakunya syarat-syarat suatu perjanjian hanya karena syarat-syarat perjanjian tersebut kejam atau tidak adil bagi satu pihak. Jadi ruang lingkup asas kebebasan berkontrak meliputi kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka buat, dan yang kedua bahwa pada umumnya seseorang menurut hukum tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu perjnjian. Intinya adalah bahwa kebebasan berkontrak meliputi kebebasan bagi para pihak untuk menentukan dengan siapa dia ingin atau tidak ingin membuat perjanjian. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tidak sah. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan dipaksa adalah contradictio in terminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat. Yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pihak kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud. Dengan akibat transasksi yang diinginkan tidak dapat dilangsungkan. Inilah yang terjadi dengan berlakunya perjanjian baku di dunia bisnis pada saat ini.
Namun kebebasan berkontrak diatas tidak dapat berlaku mutlak tanpa batas. Artinya kebebasan berkontrak tidak tak terbatas.
Dalam melihat pembatasan kebebasan berkontrak terhadap kebolehan pelaksanaan kontrak baku terdapat dua pendapat yang dikemukaan oleh Treitel yaitu terdapat dua pembatasan. Yang pertama adalah pembatasan yang dilakukan untuk menekan penyalahgunaan yang disebabkan oleh karena berlakunya asas kebebasan berkontrak. Misalnya diberlakukannya exemption clauses (kalusul eksemsi) dalam perjanjian-perjanjian baku. Yang kedua pembatasan kebebasan berkontrak karena alasan demi kepentingan umum (public interest).
Dari keterangan diatas dapat di ketahui bahwa tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat. Pembatasan-pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang selama ini dikenal dan diakui oleh hukum kontrak sebagaimana telah diterangkan diatas ternyata telah bertambah dengan pembatasan-pembatasan baru yang sebelumnya tidak dikenal oleh hukum perjanjian yaitu pembatasan-pembatasan yang datangnya dari pihak pengadilan dalam rangka pelaksanaan fungsinya selaku pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan perundang-undangan (legislature) terutama dari pihak pemerintah, dan dari diperkenalkan dan diberlakukannya perjanjian adhesi atau perjanjian baku yang timbul dari kebutuhan bisnis.
Di Indonesia kita ketahui pula ada dijumpai tindakan negara yang merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sebagai contoh yang paling dikenal adalah yang menyangkut hubungan antara buruh dan majikan/pengusaha.
Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara.
Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu.
Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22.
Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
a. Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
b. Pengertian kontrak baku.
3. Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Suatu persyaratan dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas menerimanya.
Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4. Pasal 2.21 berbunyi :dalam hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5. Pasal 2.22
Jika kedua belah pihak menggunakan persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali untuk beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak tersebut.
6. UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.

Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung.
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi
2. Pembayaran menolak
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi.
Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur .
3. Pembaharuan hutang/novasi:
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif
4. Perjumpaan hutang/perhitungan hutang/compensation
Syarat terjadinya Ps 1427
Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429
5. Percampuran kreditur dan debitur satu tangan –Ps 1436 dan perhatikan Pshutang 1437
karena debitur dengan tegas melepaskanPembebasan hutang haknya atas pemenuhan prestasi.
Syarat: Ps 1438 dan 1439
6. Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur
Debitur mencuri, maka musnahnya barangyang menguasai dengan iktikad jelek tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang. Ps 1444 dan 1445
7. Pembatalan
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum
8. Daluwarsa / Verjaring
9. Berlakunya suatu syarat batal;
10. Lewat Waktu

Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata
Ada dua alasan:
1. Karena Wanprestasi.kesalahan, kesengajaan, kekhilafan dari debitur
2. Overmacht.Karena keadaan memaksa
Dalam Wanprestasi tentu ada kelalaian/alpa,
cidera janji.Kesengajaan,
kesalahan


Sanksi dari wanprestasi:
1. Ganti Rugi
Biaya
Ganti Rugi Rugi
Bunga
Pembatasan Ganti Rugi: - 1247
- 1248
- 1250
Ps. 1266 KUHPerdata
2. Pembatalan
3. Peralihan risiko Ps. 1237: 2
4. Pembayaran ongkos perkara
Untuk terjadinya wanprestasi, kreditur dapat berupaya:
1. Tuntutan ganti rugi dan lain-lain.
2. Reele Executie (Eksekusi Nyata)
3. Parate Executie (Eksekusi Langsung)
Penetapan lalai diperlukan/tidak diperlukan:
Tidak diperlukan :
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Prestasi berarti bagi kreditur jika dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan (Ps. 1243 KUHPerdata)
Misal: Penjahit pakaian pengantin.
- Debitur melanggar perikatan untuk tidak berbuat.
- Dalam persetujuan sudah ditentukan adanya vervaal termijn.
- Dalam pemenuhan prestasi yang tidak baik dan membawa akibat positif.
Contoh: Penyerahan kuda sakit menular pada kuda yang lain.
Diperlukan :
- Tidak ada vervaal termijn.
- Pemenuhan prestasi tidak baik menimbulkan akibat negatif.
* Pernyataan lalai disebut sommatie / somasi yaitu: surat teguran dari Pengadilan Negeri atau ingebreke steling yaitu: surat teguran dari kreditur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Akibat wanprestasi ganti rugi berupa : Biaya, Kerugian, Bunga.
Kerugian : 1. Dapat diduga sepatutnya.
2. Sebagai akibat langsung dari wanprestasi.
Reele Executie atau Eksekusi Nyata
Syarat: Putusan Hakim memberi kuasa kepada kreditur mewujudkan sendiri prestasi Ps. 1241.yang menjadi haknya dan biaya ditanggung debitur
Parate Executie atau Esekusi langsung oleh kreditur tanpa melalui putusan hakim.
Kesulitan : Prestasi untuk memberi sesuatu.
Ps. 1246 ganti rugi terdiri dua hal:
1. Kerugian yang nyata-nyata diderita.
2. Keuntungan yang seharusnya diperoleh.
3. Biaya-biaya.
Overmacht/Force Majeure
Unsur-unsur Overmacht :
- Tidak ada kesalahan/kelalaian debitur.
- Adanya peristiwa/keadaan yang tidak dapat diketahui lebih dahulu.
- Risiko ada pada masing-masing pihak/tidak beralih kepada debitur.
Teori Keadaan Memaksa : Subyektif dan Obyektif .
Teori menyangkut pribadi/kemampuan debitur sendiri.Subyektif
Vollmar menyebut “Relatieve Overmacht” .
Kesulitan-kesulitanDasar debitur.
menyangkut kemampuan semua orang/semuaTeori Obyektif debitur.
Vollmar menyebut “absolut overmacht”.
KesulitanDasar bagi semua debitur.
Sifat Keadaan Memaksa : tetap dan sementara
Tetap Misal : barang musnah
Misal : ada laranganSementara
Risiko keadaan overmacht
PsPerjanjian sepihak ditanggung kreditur 1245
PsPerjanjian timbal balik ditanggung masing-masing pihak 1545, 1553,
Beban pembuktian overmacht ada pada “debitur”

Azaz-Azaz Dalam Hukum Perikatan

Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1. Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

2. Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
a. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
b. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
c. Mengenai suatu hal tertentu
d. Suatu sebab yang halal

Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Dasar Hukum Perikatan

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

Hukum Perikatan

Pengertian Hukum Perikatan.
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena : perjanjian dan undang-undang.
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganutsistimterbuka.
tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku
seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)

Definisi hukum perikatan :

• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
3. Unsur-unsur dalam perikatan :
• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Definisi perikatan
“Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur.
Hak dan kewajiban para pihak
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
a) Objek tersebut tidak diperkenankan.
b) Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
c) Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.
Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup
Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.
Sumber hukum perikatan secara materil ada dua yaitu uu dan uu Karena perbuatan manusia. Pasal 1365 mengenai akibat melawan hukum dengan menggganti kerugian yaitu dengan adanya pembuktian dan hubungan causalitas. Syarat sahnya perjanjian adalah persetujuan antara kedua belah pihak (pasal 1320) dimana yang dimaksudkan “persetujuan” kedua belah pihak dan kemudian diganti “perjanjian” karena berdasarkan kesepakatan “comunis equino dictum” = doktrin dari para ahli. Ingkar janji itu maknanya terlalu sempit, antara kata “tidak berprestasi sama sekali” memiliki makna yang sama dengan “terlambat prestasi” disatu sisi. Contoh : karena keterlambatan pemenuhan prestasi oleh debitur sehingga dianggap tidak bermanfaat lagi kepada kreditur, maka dapat disebut tidak memenuhi prestasi sama sekali.