Ø Prinsip-prinsip umum good corporate governance (GCG)
Tata kelola perusahaan yang baik
atau GCG dianggap semakin penting sejak terjadinya berbagai mega skandal
keuangan baik di indonesia maupun di negara-negara lain. GCG adalah salah satu
alay untuk mencegah terjadinya skandal-skandal keuangan korporasi. Indonesia pernah
mengalami keterpurukan ekonomi karena adanya penyalahgunaan dana bantuan
lkuiditas bank indonesia (BLBI), kasus-kasus skandal koporasi seperti kasus PT.
Kimia Farma,Tbk, kasus PT. Bnak Global,Tbk, kasus PT. Great River,Tbk, dan lain-lain.
Demikian juga dengan amerika serikat yang pernah diterpa mega skandal koporasi
seperi kasus Enron, Worldcom, Adelphia, Merck, Lucent Technologies dan
lain-lain.
Skandal BLBI di indonesia dan
mega skandal koporasi di amerika serikat menunjukkan lemahnya penerapan GCG dan
pengawasan terhadap perilaku para eksekutif puncak. Akibatnya kepercayaan
investor terhadap perilaku para eksekutif puncak. Akibatnya kepercayaan
investor terhadap perusahaan-perusahaan menurun.di amerika serikat, krisis
kepercayaan berujung kepada jatuhnya harga-harga saham ke titik terendah sejak
runtuhnya menara kembar World Trade Center di New York. Sementara di indonesia,
kepercayaan masyarakat indonesia terhadap industri perbankan pernah berada pada
titik yang paling rendah hingga pemerintah berinisiatif membentuk badan
penyehatan perbankan nasioanal (BPPN) untuk menghindari adanya capital flight.
Sedemikian pentingnya isu
GCG, hingga dorojatun Kuntjoro Djakti sebagaiman dikutip oleh Azhar Maksum menyatakan
bahwa tidak ada negara yang kuat tanpa dunia usaha yang kuat. Salah satu faktor
yang memerkuat dnia usaha adalah kondisi GCG perusahaan-perusahaan yang ada di
suatu negara. Di indonesia, GCG menjadi isu nasional pada tahun 2000 atau pada
saat perekonomian indonesia batu pulih dari kritis. Lemahnya penerapan GC
dianggap sebagai salah satu penyebab kritis moneter yang terjadi di indonesia
pada tahun 1997-1998.
Isu GCG merupakan wacana yang
ramai dibicarakan di indonesia. Menurut Tjager sebagaimana dikutp oleh Arifin,
istilah Good Corporate Governance pertama sekali diperkenalkan oleh Cadbury
Committee Report. Isu GCG banyak membahas perlunya pemisahan antara pemegang
saham (pemilik) dan direksi (pengelola) perusahaan. Konsep pemisahaan ini
didasarkan pada teori keagenan (agency theory) yang dikembangkan oleh mivhael
C. Jensen dan Wiliiam H. Meckling.
Konsep GCG banyak dipengaruhi
oleh 2 (dua) teori, yaitu teori pemegang saham (shareholder) dan teori pemangku
kepentingan (stakeholding). Teori pemegang saham atau biasa juga disebut dengan
teori perusahaan klasik menganggap bahwa perusahaan didirikan dengan tujuan
untuk meningkatkan kekayaan pemilik perusahaan, sedangkan teori stakeholding
menganggap bahwa peruahaan adalah entitas yang berhubungan dengan pihak-pihak
baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan yang memiliki kepentingan atau
biasa disebut dengan stakeholder.
Surat keputusan Menteri
Negara BUMN Nomor 117/M-MBU/2002 tentang penerapan Good Corporae Governance
pada Badan Usaha Milik Negara (kep. Menneg BUMN No.117/M-MBU2002) telah
menetapkan 4 (empat) prinsip GCG sebagaimana dijelaskan di bawah ini :
1.
Kewajaran
Prinsip kewajaran atau keadilan diartikan sebagai tindakan tidak
membeda-bedakan para stakeholder. Manajemen dianggap sebagai agen sedangkan
para stkeholder merupakan prinsipal. Dalam prinsip kewajaran atau keadilan,
manajemen diharapakan tidak mengutamakan kepentingannya saja atau kepentingan
pemegang saham saja, tetapi kepentingan semua stakeholder perusahaam. Penyajian
laporan keuangan secara wajar kepada semua stakeholder merupakan wujud dari
penerapan rinsip kewajaran (fairness).
2.
Transparasi
Transparasi adalah keterbukaan informasi kepada pihak stakeholder
perusahaan. Manajemen perusahaan harus
dapat memberikan informasi terkait dengan kondisi keuangan dan operasiaonal
perusahaan secara akurat, benat, dan tepat waktu.dengan adanya keterbukaan
informasi tersebut, para stakeholder perusahaan yangmelakukan pengambilan
keputusan diharapkan tidak tersesat.
3.
Pertanggungjawaban
Prinsip pertanggungjawaban menekankan adanya sistem yang jelas
untuk mengatur makanisme pertanggungjawaban perusahaan kepada para stakeholder
perusahaan. Prinsip pertanggungjawaban berkaitan dengan kewajiban perusahaan
mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas berkaitan erat dengan kejelasan fungsi,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ, sehingga perusahaan dapa berjalan
dengan efektif. Prinsip ini berhubungan dengan pengendalian terhadap hubungan
organ-organ yang ada di perusahaan menyadari tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajibannya.
Menurut Organization
for Economic Cooperation and Development (OECD) sebagaimana dikutip oleh tim
studi BAPEPAM-LK, prinsip-prinsip GCG juga mencakup hal-hal sebagai berikut :
1.
Memastikan dasar kerangka
tata kelola perusahaan yang efektif
2.
Hak-hak pemegang saham dan
fungsi-fungsi kepemilikan kunci
3.
Perlakuan yang sama terhadap
pemegang saham
4.
Peranan stakeholder dalam
tata kelola perusahaan
5.
Pertanggungjawaban direksi
Prinsip-prinsip sebagaimana dikemukakan oleh
tim studi BPEPAM-LK tersebut di atas juga tertuang dalam pedoman Umum GCG yang
disusun oleh Komite Nasional Kebijakan GCG yang diterbitkan pada tahun 2006.
BAPEPAM-LK tidak mewajibkan emiten atau perusahaan publik untuk menerapkan
Pedoman Umum GCG tersebut. Sehingga tidak terdapat sanksi terhadap emiten atau
perusahaan publik konsep GCG telah diadopsi ke dalam peraturan-peraturan yang
diberlakukan oleh BAPEPAM-LK, seperti keberadaan komsaris independen, ketentuan
terkait dengan rapat direksi dan komisaris, pelaksanaan tugas direksi dan
komisaris dan lain-lain.
Sumber :
Buku Profesi Akuntan Publik di Indonesia,
Marisi P. Purba, S.E.,AK,M.H.
Hal :17-26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar