Jumat, 18 Januari 2013

PROFESI AKUNTANSI PUBLIK SEBAGAI BAGIAN DARI GOOD CORPORATE GOVERNANCE



Ø  Prinsip-prinsip umum good corporate governance (GCG)
Tata kelola perusahaan yang baik atau GCG dianggap semakin penting sejak terjadinya berbagai mega skandal keuangan baik di indonesia maupun di negara-negara lain. GCG adalah salah satu alay untuk mencegah terjadinya skandal-skandal keuangan korporasi. Indonesia pernah mengalami keterpurukan ekonomi karena adanya penyalahgunaan dana bantuan lkuiditas bank indonesia (BLBI), kasus-kasus skandal koporasi seperti kasus PT. Kimia Farma,Tbk, kasus PT. Bnak Global,Tbk, kasus PT. Great River,Tbk, dan lain-lain. Demikian juga dengan amerika serikat yang pernah diterpa mega skandal koporasi seperi kasus Enron, Worldcom, Adelphia, Merck, Lucent Technologies dan lain-lain.
Skandal BLBI di indonesia dan mega skandal koporasi di amerika serikat menunjukkan lemahnya penerapan GCG dan pengawasan terhadap perilaku para eksekutif puncak. Akibatnya kepercayaan investor terhadap perilaku para eksekutif puncak. Akibatnya kepercayaan investor terhadap perusahaan-perusahaan menurun.di amerika serikat, krisis kepercayaan berujung kepada jatuhnya harga-harga saham ke titik terendah sejak runtuhnya menara kembar World Trade Center di New York. Sementara di indonesia, kepercayaan masyarakat indonesia terhadap industri perbankan pernah berada pada titik yang paling rendah hingga pemerintah berinisiatif membentuk badan penyehatan perbankan nasioanal (BPPN) untuk menghindari adanya capital flight.
Sedemikian pentingnya isu GCG, hingga dorojatun Kuntjoro Djakti sebagaiman dikutip oleh Azhar Maksum menyatakan bahwa tidak ada negara yang kuat tanpa dunia usaha yang kuat. Salah satu faktor yang memerkuat dnia usaha adalah kondisi GCG perusahaan-perusahaan yang ada di suatu negara. Di indonesia, GCG menjadi isu nasional pada tahun 2000 atau pada saat perekonomian indonesia batu pulih dari kritis. Lemahnya penerapan GC dianggap sebagai salah satu penyebab kritis moneter yang terjadi di indonesia pada tahun 1997-1998.
Isu GCG merupakan wacana yang ramai dibicarakan di indonesia. Menurut Tjager sebagaimana dikutp oleh Arifin, istilah Good Corporate Governance pertama sekali diperkenalkan oleh Cadbury Committee Report. Isu GCG banyak membahas perlunya pemisahan antara pemegang saham (pemilik) dan direksi (pengelola) perusahaan. Konsep pemisahaan ini didasarkan pada teori keagenan (agency theory) yang dikembangkan oleh mivhael C. Jensen dan Wiliiam H. Meckling.
Konsep GCG banyak dipengaruhi oleh 2 (dua) teori, yaitu teori pemegang saham (shareholder) dan teori pemangku kepentingan (stakeholding). Teori pemegang saham atau biasa juga disebut dengan teori perusahaan klasik menganggap bahwa perusahaan didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kekayaan pemilik perusahaan, sedangkan teori stakeholding menganggap bahwa peruahaan adalah entitas yang berhubungan dengan pihak-pihak baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan yang memiliki kepentingan atau biasa disebut dengan stakeholder.
Surat keputusan Menteri Negara BUMN Nomor 117/M-MBU/2002 tentang penerapan Good Corporae Governance pada Badan Usaha Milik Negara (kep. Menneg BUMN No.117/M-MBU2002) telah menetapkan 4 (empat) prinsip GCG sebagaimana dijelaskan di bawah ini :
1.      Kewajaran
Prinsip kewajaran atau keadilan diartikan sebagai tindakan tidak membeda-bedakan para stakeholder. Manajemen dianggap sebagai agen sedangkan para stkeholder merupakan prinsipal. Dalam prinsip kewajaran atau keadilan, manajemen diharapakan tidak mengutamakan kepentingannya saja atau kepentingan pemegang saham saja, tetapi kepentingan semua stakeholder perusahaam. Penyajian laporan keuangan secara wajar kepada semua stakeholder merupakan wujud dari penerapan rinsip kewajaran (fairness).
2.      Transparasi
Transparasi adalah keterbukaan informasi kepada pihak stakeholder perusahaan. Manajemen  perusahaan harus dapat memberikan informasi terkait dengan kondisi keuangan dan operasiaonal perusahaan secara akurat, benat, dan tepat waktu.dengan adanya keterbukaan informasi tersebut, para stakeholder perusahaan yangmelakukan pengambilan keputusan diharapkan tidak tersesat.
3.      Pertanggungjawaban
Prinsip pertanggungjawaban menekankan adanya sistem yang jelas untuk mengatur makanisme pertanggungjawaban perusahaan kepada para stakeholder perusahaan. Prinsip pertanggungjawaban berkaitan dengan kewajiban perusahaan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas berkaitan erat dengan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ, sehingga perusahaan dapa berjalan dengan efektif. Prinsip ini berhubungan dengan pengendalian terhadap hubungan organ-organ yang ada di perusahaan menyadari tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajibannya.
            Menurut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sebagaimana dikutip oleh tim studi BAPEPAM-LK, prinsip-prinsip GCG juga mencakup hal-hal sebagai berikut :
1.      Memastikan dasar kerangka tata kelola perusahaan yang efektif
2.      Hak-hak pemegang saham dan fungsi-fungsi kepemilikan kunci
3.      Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham
4.      Peranan stakeholder dalam tata kelola perusahaan
5.      Pertanggungjawaban direksi
Prinsip-prinsip sebagaimana dikemukakan oleh tim studi BPEPAM-LK tersebut di atas juga tertuang dalam pedoman Umum GCG yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan GCG yang diterbitkan pada tahun 2006. BAPEPAM-LK tidak mewajibkan emiten atau perusahaan publik untuk menerapkan Pedoman Umum GCG tersebut. Sehingga tidak terdapat sanksi terhadap emiten atau perusahaan publik konsep GCG telah diadopsi ke dalam peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh BAPEPAM-LK, seperti keberadaan komsaris independen, ketentuan terkait dengan rapat direksi dan komisaris, pelaksanaan tugas direksi dan komisaris dan lain-lain.
Sumber :
Buku Profesi Akuntan Publik di Indonesia, Marisi P. Purba, S.E.,AK,M.H.
Hal :17-26  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar