Minggu, 17 Oktober 2010

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk Badan Usaha

Bentuk kegiatan usaha ada 2 sektor usaha yaitu usaha swasta yang diusahakan oleh pemerintah, sedangkan negara yang mengelompokan kegiatan usaha dalam 3 sektor atas usaha swasta, usaha pemerintah dan koperasi.
Kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas :
- Perusahaan perorangan
- Perseroaan terbatas (PT)
- Perusahaan negara dan Perusahaan daerah
- Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha maka :
Ø   Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
Ø   Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
Ø  Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø   Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
Ø  Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Ø  Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Ø  Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Permodalan Koperasi

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal Usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Prinsip-prinsip dalam perusahaan bahwa :

>  Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek digunakan untuk pembiayaan
modal kerja.
>  Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang di pakai untuk modal
investasi.

Modal koperasi sangat penting karena dengan modal yang cukup maka koperasi akan mudah
Bersaing dengan usaha-usaha lain di luar koperasi. Pembiayaan usaha koperasi juga menggunakan modal yang diperoleh agar kegiatan koperasi berjalan dengan lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar